Panwaslu laporkan 2 pemilih ganda ke kepolisian
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon memastikan akan melaporkan pasangan suami-istri yang mencoblos ganda pemilihan Gubernur Jawa Barat ke Kepolisian Resort Cirebon Kota.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Wasikin Marzuki menegaskan akan melaporkan tindakan Rohanah dan Bahrudin warga Cirebon Girang ke Polres Cirebon Kota. Pagi harinya, saat pencoblosan, dua orang itu mencoblos di TPS 10 Desa Cirebon girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dan siang harinya, mereka mencoblos di TPS 9 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Kami pastikan, hari ini Sabtu (2/3), kami akan melaporkan berkas pelanggaran mereka ke Polres Cirebon Kota," katanya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di gedung DPRD Kota Cirebon, Sabtu siang (2/3).
Lima hari sebelumnya, Panwaslu sudah memanggilnya, namun mereka hanya menjawab melalui sambungan telpon. Wasikin belum melihat adanya indikasi sengaja menggandakan pencoblosan.
Namun, ia akan membuktikan kebenarannya melalui keterangan kepolisian.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Wasikin Marzuki menegaskan akan melaporkan tindakan Rohanah dan Bahrudin warga Cirebon Girang ke Polres Cirebon Kota. Pagi harinya, saat pencoblosan, dua orang itu mencoblos di TPS 10 Desa Cirebon girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dan siang harinya, mereka mencoblos di TPS 9 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Kami pastikan, hari ini Sabtu (2/3), kami akan melaporkan berkas pelanggaran mereka ke Polres Cirebon Kota," katanya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di gedung DPRD Kota Cirebon, Sabtu siang (2/3).
Lima hari sebelumnya, Panwaslu sudah memanggilnya, namun mereka hanya menjawab melalui sambungan telpon. Wasikin belum melihat adanya indikasi sengaja menggandakan pencoblosan.
Namun, ia akan membuktikan kebenarannya melalui keterangan kepolisian.
"Dia hanya ngaku memenuhi panggilan saja. Belum diketahui ada yang nyuruh atau tidak. Sesuai aturan mereka dapat hukuman minimal satu bulan, maksimal empat bulan penjara" ungkapnya.(Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar