Pendapatan Pajak Restoran Di Kota Cirebon Mengalami Peningkatan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Pendapatan Dan Penglolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon mencatat ada kenaikan yang cukup signifikan perolehan pendapatan pajak restoran pada bulan september ini. Peningkatan ini lebih disebabkan banyaknya event - event skala Nasional dan lokal yang bertempat di Kota Cirebon.
Sekertaris DPPKAD Iing Daiman mengaku, hingga bulan September pendapatan pajak restoran di Kota Cirebon sudah mencapai 88 persen atau sekitar 20 Miliar dari target yang ditetapkan sebesar 23 Miliar. Pihaknya yakin bulan Desember mendatang target bisa tercapai hingga 100 persen bahkan lebih.
" Mudah - mudahan pada akhir tahun target bisa tercapai, kalau melihat perolehan pendapatan pajak restoran pada bulan ini, " ungkap Iing siang tadi ruang kerjanya, Rabu, (21/9/2016).
Dalam pungutan pajak DPPKAD melihat dua hal yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi . Intensifkasi adalah mengintensifkan pajak yang ada dan bisa berjalan dengan lancar sementara ekstensifikasi yaitu menggali potensi pajak baru sebagai tambahan pedapatan.
Bukan hanya itu DPPKAD dalam waktu dekat akan menerapkan tapping box untuk laporan pajak yang masuk ke kas daerah, dengan alat ini para wajib pajak di Kota Cirebon tidak bisa berkilah kewajiban membayar pajak, karena alat tersebut scara on line terhubung dengan server di DPPKAD beberapa
restoran yang sudah jelas aturan dalam pajak makanan namun ada yang komulatif.
" Nanti saat HUT Kota Cirebon akan kami launcing Tapping box tujuannya agar pemerintah bisa mengontrol pendapatan pajak, " jelasnya.
Iing menambahkan, di Kota Cirebon setiap restoran yang memiliki nama akan dikenakan pajak makanan sebesar 10 persen, sementara restoran tradisional yang ramai pengunjung akan dikenakan pajak sesuai dengan pendapatannya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar