Header Ads


PETANI SELURUH INDONESIA , SECARA RESMI AJUKAN JUDICIAL REVIEW

CIREBON KOTA  -Lebih dari lima ratus perwakilan petani seluruh indonesia, secara resmi akan mengajukan judicial reveiw, terhadap Undang-undang Kesehatan, pasal 133 soal tembakau, yang dinilai merugikan para petani tembakau.

Keputusan ini diambil, dalam rembuk petani nasional yang  rencananya digelar  selama dua hari di hotel Zamrud Kota Cirebon Jawa Barat.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, Sabtu (21/1) malam,  menghasilkan keputusan dengan memperjuangkan para petani tembakau.

Karena adanya Undang Undang kesehatan pasal 133 soal tembakau, dianggap sangat merugikan petani tembakau, dengan adanya kebijakan itu, selain petani terancam gulung tikar, kebijakan tersebut juga berakibat ketidak pastian dan kegelisahan para petani tembakau.

Selain menyoal masalah Undang-undang kesehatan, dalam rembug tani nasional yang digelar Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdhlatul Ulama (LPPNU), juga membahas permaslahan-permaslaahan yang selama dihadapi petani.

Mulai dari pembibitan, hingga kelangkaan pupuk yang selama ini menjadi persoalan klasik yang dihadapi para petani. "Keluhan yang dihadapi para petani secara nasional, akan kita bahas dalam pertemuan ini," ucap Ketua LPPNU  Andi Najmi Fuaidi disela sela acara berlangsung. (Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.