POLRES CIREBON KOTA LAKUKAN PROGRAM BIMBINGAN BELAJAR TEORI SIM
CIREBON KOTA - Program Bimbingan Belajar Ujian Teori SIM diluncurkan Satuan Lalulintas Polres Cirebon kota,selasa ( 24/01). Kapolres Cirebon kota AKBP Asep Edi Suheri melalui Kasat Lantas Polres Cirebon kota AKP Eko Prasetyo Mengatakan program Bimbingan belajar Ujian Teori SIM adalah sebagai sarana untuk memudahkan mereka lulus. Filosofinya kan, kalau sekolah, untuk lulus harus melewati tes. dengan menambah pengetahuan pemohon dalam berlalu lintas yang benar, diharapkan mereka bisa lulus," ujar AKP Eko Prasetyo .
"Bimbel ini juga bertujuan agar masyarakat bisa memahami aturan berlalu lintas yang baik dan benar. Harapanya, setelah mendapatkan SIM, masyarakat bisa mengetahui bagaimana sikap yang benar di jalan raya pada saat mengemudi," tambahnya.
Dalam kelas bimbel ini, para pemohon SIM akan diberikan pengetahuan seputar pengenalan rambu-rambu lalu lintas, mengendarai kendaraan bermotor yang benar di jalan, serta aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, bagi masyarakat yang sempat gagal dalam ujian Teori pembuatan SIM, silahkan mengikuti kelas ini karena terbuka untuk umum dan tanpa biaya sama sekali. Waktu pembelajarannya pun tidak lama, hanya sekitar 30 menit.
"Namun, walaupun sudah mengikuti bimbel, belum tentu pemohon lulus ujian. Pemohon dikatakan lulus ujian teori jika berhasil menjawab minimal 21 dari 30 soal yang diberikan,
"Selanjutnya, setelah mengikuti bimbel ini, masyarakat dapat merubah pola berlalu lintas yang tadinya suka melanggar menjadi tertib. Dengan begitu, hal ini secara tidak langsung juga merupakan upaya mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan, khususnya di kota Cirebon.(Jums-CR)
"Bimbel ini juga bertujuan agar masyarakat bisa memahami aturan berlalu lintas yang baik dan benar. Harapanya, setelah mendapatkan SIM, masyarakat bisa mengetahui bagaimana sikap yang benar di jalan raya pada saat mengemudi," tambahnya.
Dalam kelas bimbel ini, para pemohon SIM akan diberikan pengetahuan seputar pengenalan rambu-rambu lalu lintas, mengendarai kendaraan bermotor yang benar di jalan, serta aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, bagi masyarakat yang sempat gagal dalam ujian Teori pembuatan SIM, silahkan mengikuti kelas ini karena terbuka untuk umum dan tanpa biaya sama sekali. Waktu pembelajarannya pun tidak lama, hanya sekitar 30 menit.
"Namun, walaupun sudah mengikuti bimbel, belum tentu pemohon lulus ujian. Pemohon dikatakan lulus ujian teori jika berhasil menjawab minimal 21 dari 30 soal yang diberikan,
"Selanjutnya, setelah mengikuti bimbel ini, masyarakat dapat merubah pola berlalu lintas yang tadinya suka melanggar menjadi tertib. Dengan begitu, hal ini secara tidak langsung juga merupakan upaya mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan, khususnya di kota Cirebon.(Jums-CR)









Tidak ada komentar
Posting Komentar