WALI Kota Cirebon Subardi diberi batas waktu satu minggu untuk mencabut izin Geeta School menyusul sikapnya terkait larangan berjilbab yang hingga kini dinilai tidak kooperatif. Selain itu, bangunan Geeta School yang ternyata tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semakin mendorong agar izin operasionalnya dihentikan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno di gedung DPRD, Jumat (6/1). Ia menyebutkan, sebenarnya pencabutan izin dari wali kota tersebut bisa dihindari jika dalam beberapa hari ke depan pihak Geeta School memperlihatkan itikad baiknya terkait masalah yang saat ini muncul. Kalau mereka tetap dengan sikapnya sekarang itu dikhawatirkan melebar ke isu SARA, sehingga harus ada tindakan. ( Red - CR )