Penimbunan BBM Terungkap Polres Cirebon Kota
![]() |
| Truk Pengangkut Penimbunan BBM |
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Cirebon, Senin (16/4). Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan.
Menurut Keterangan Kapolres Cirebon kota , AKBP Asep Edi Suheri melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Ajun Komisaris Didik Purwanto, di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Senin (16/4) siang mengatakan "Modusnya, tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan truk.
Menurut Keterangan Kapolres Cirebon kota , AKBP Asep Edi Suheri melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Ajun Komisaris Didik Purwanto, di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Senin (16/4) siang mengatakan "Modusnya, tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan truk.
Dia penuhi tangki truk yang berkapasitas 80 liter. Setelah penuh dia pulang, dan solar itu disedot dari tanki ke dalam jerigen,"kemudian Setelah isi tangki truk kosong, kata Didik, tersangka kembali ke SPBU lain untuk mengisi tangki truk dengan penuh. Dalam sehari, truk tersebut diisi empat kali di SPBU berbeda.
Setelah berhasil mengumpulkan solar tak kurang dari 300 liter, tersangka kemudian menjualnya ke pelaku industri di kawasan Pelabuhan Cirebon. Harga jualnya tentu saja menggunakan harga jual industri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang No 22 Tahun 2011 tentang Migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (Jums-CR).
Setelah berhasil mengumpulkan solar tak kurang dari 300 liter, tersangka kemudian menjualnya ke pelaku industri di kawasan Pelabuhan Cirebon. Harga jualnya tentu saja menggunakan harga jual industri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang No 22 Tahun 2011 tentang Migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar