Header Ads


Puluhan Pengendara Kena Tilang


 KESAMBI, (CR).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dengan dibantu Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar razia surat-surat kendaraan bermotor dan kendaraan angkutan barang, di Jalan Cipto Mangunkusumo persisnya di depan Carefour, Selasa (10/4).

Razia tersebut digelar guna menekan angka pelanggaran dalam lalu lintas. Seperti mobil angkutan barang yang tak dilengkapi surat ijin, angkot yang tak memiliki ijin trayek, hingga kelengkapan pengguna kendaraan bermotor.

Kasi Dalops Dishub Kota Cirebon, J. Sianturi menjelaskan, razia yang berlangsung sekitar dua jam itu merupakan agenda rutin Dishub. Terkait gabungan dengan satlantas Polres Ciko, Sianturi menjelaskan, hal itu karena Dishub hanya berwenang menindak angkot dan mobil angkutan barang yang tidak melengkapi persuratan kendaraan dan barang bawaannya. “Kalau motor yang melanggar, itu kewenangan polisi,” katanya.

Sianturi menghimbau kepada masyarakat agar menaati aturan dalam berlalu lintas di jalan. Karena jika tidak menaati aturan, bukan tidak mungkin dapat merugikan orang lain juga. “Misalnya, gara-gara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi terus terjatuh, dan mengenai pengendara lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubnit Patwal Polres Ciko, Aiptu Suharyanto yang ikut dalam razia tersebut mengatakan, selain membantu Dishub pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menindak pengguna jalan yang melanggar. “Ya ini juga menjadi agenda rutin kami,” katanya.

Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Suherman (37 tahun) mengaku terkejut ketika dirinya diberhentikan, padahal ia merasa menggunakan helm dan kaca spion lengkap. “Memang sih saya belum punya SIM, jadi STNK-nya ditahan,” ujarnya.

Dari razia yang berlangsung pada pukul 9 hingga 11 pagi itu tim gabungan Dishub dan Satlantas Polres Ciko mengelurkan puluhan surat Bukti Pelanggran (Tilang) bagi para pelanggar.

Dishub Gembok Kendaraan

Seusai razia di jalan Cipto Mangunkusumo, Dishub dan Polres Ciko melanjutkan razianya di beberapa ruas jalan yang dianggap titik kemacetan, diantaranya jalan Pasuketan. Razia tersebut digelar berkat keluhan masyarakat atas semrawutnya kendaraan yang diparkir di badan jalan, hingga menghabiskan hampir setengah badan jalan.

Dalam razia itu Dishub menggembok roda kendaraan yang berhenti di area terlarang. “Kami hanya melakukan penggembokkan, yang memberi surat bukti pelanggaran (tilang) itu kewenangan polisi,” kata Kasi Dalops Dishub Kota Cirebon, J.Sianturi.

Sempat terjadi adu mulut antara Dishub dan juru parkir di jalan Pasuketan, saat Dishub menyalahkan juru parkir yang mengarahkan pemilik kendaraan parkir di area terlarang. “Tukang parkir harusnya mengarahkan ke tempat yang tidak menimbulkan kemacetan, dan rapih. Jangan hanya meminta tarif parkirnya saja,” lanjut Sianturi.

Merasa disalahkan, seorang juru parkir Mastara (38 tahun), mengelak jika dirinya dianggap asal-asalan dalam mengatur parkir pengguna jalan. “Seringnya pemilik kendaraan yang bandel, memarkir kendaraan asal-asalan, dan tidak mau diatur,” katanya.

Dari razia itu, terlihat beberapa kendaraan yang terparkir di tempat terlarang atau menimbulkan kemacetan, berhasil digembok pihak Dishub, yang kemudian diberi surat tilang oleh Satlantas Polres Ciko.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.