Puluhan Pengendara Kena Tilang
Razia tersebut digelar guna menekan angka pelanggaran dalam
lalu lintas. Seperti mobil angkutan barang yang tak dilengkapi surat ijin,
angkot yang tak memiliki ijin trayek, hingga kelengkapan pengguna kendaraan
bermotor.
Kasi Dalops Dishub Kota Cirebon, J. Sianturi menjelaskan,
razia yang berlangsung sekitar dua jam itu merupakan agenda rutin Dishub.
Terkait gabungan dengan satlantas Polres Ciko, Sianturi menjelaskan, hal itu
karena Dishub hanya berwenang menindak angkot dan mobil angkutan barang yang
tidak melengkapi persuratan kendaraan dan barang bawaannya. “Kalau motor yang melanggar,
itu kewenangan polisi,” katanya.
Sianturi menghimbau kepada masyarakat agar menaati aturan
dalam berlalu lintas di jalan. Karena jika tidak menaati aturan, bukan tidak
mungkin dapat merugikan orang lain juga. “Misalnya, gara-gara memacu kendaraan
dengan kecepatan tinggi terus terjatuh, dan mengenai pengendara lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubnit Patwal Polres Ciko, Aiptu Suharyanto
yang ikut dalam razia tersebut mengatakan, selain membantu Dishub pihaknya juga
memiliki kewenangan untuk menindak pengguna jalan yang melanggar. “Ya ini juga
menjadi agenda rutin kami,” katanya.
Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Suherman (37
tahun) mengaku terkejut ketika dirinya diberhentikan, padahal ia merasa
menggunakan helm dan kaca spion lengkap. “Memang sih saya belum punya SIM, jadi
STNK-nya ditahan,” ujarnya.
Dari razia yang berlangsung pada pukul 9 hingga 11 pagi itu
tim gabungan Dishub dan Satlantas Polres Ciko mengelurkan puluhan surat Bukti
Pelanggran (Tilang) bagi para pelanggar.
Dishub Gembok Kendaraan
Seusai razia di jalan Cipto Mangunkusumo, Dishub dan Polres
Ciko melanjutkan razianya di beberapa ruas jalan yang dianggap titik kemacetan,
diantaranya jalan Pasuketan. Razia tersebut digelar berkat keluhan masyarakat
atas semrawutnya kendaraan yang diparkir di badan jalan, hingga menghabiskan
hampir setengah badan jalan.
Dalam razia itu Dishub menggembok roda kendaraan yang
berhenti di area terlarang. “Kami hanya melakukan penggembokkan, yang memberi
surat bukti pelanggaran (tilang) itu kewenangan polisi,” kata Kasi Dalops
Dishub Kota Cirebon, J.Sianturi.
Sempat terjadi adu mulut antara Dishub dan juru parkir di
jalan Pasuketan, saat Dishub menyalahkan juru parkir yang mengarahkan pemilik
kendaraan parkir di area terlarang. “Tukang parkir harusnya mengarahkan ke
tempat yang tidak menimbulkan kemacetan, dan rapih. Jangan hanya meminta tarif
parkirnya saja,” lanjut Sianturi.
Merasa disalahkan, seorang juru parkir Mastara (38 tahun),
mengelak jika dirinya dianggap asal-asalan dalam mengatur parkir pengguna
jalan. “Seringnya pemilik kendaraan yang bandel, memarkir kendaraan
asal-asalan, dan tidak mau diatur,” katanya.
Dari razia itu, terlihat beberapa kendaraan yang terparkir
di tempat terlarang atau menimbulkan kemacetan, berhasil digembok pihak Dishub,
yang kemudian diberi surat tilang oleh Satlantas Polres Ciko.









Tidak ada komentar
Posting Komentar