19 Anggota DPRD Kota Cirebon , Bebas dalam Kasus Korupsi
![]() |
| Ilustrasi " Korupsi" |
Menurut Kuasa Hukum dari 19 anggota Dewan Kota Cirebon periode 2004-2009 , Erlan Jaya Putra SH , mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan secara cermat , jelas dan lengkap dengan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat , diperoleh fakta hukum bahwa terhadap 19 anggota Dewan DPRD Kota Cirebon Periode 2004-2009 tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi sebagai mana yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Erlan menambahkan bahwa fakta hukum berupa tidak adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan 19 anggota dewan DPRD Kota Cirebon , tercermin dari pelimpahan berkas perkara terakhir pada tanggal 9 April 2012 yang dilakukan oleh pihak Polda Jabar kepada pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat. ( Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar