Bandar Togel di Ringkus Polisi
Dalam pantauan Cirebon Radio Selasa siang 08/5, ketiga pelaku dimintai keterangan oleh masing-masing Kapolsek, mereka mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan haram tersebut. Pelaku adalah Nono Haryono 50 tahun warga Desa Plumbon Kecamatan Plumbon, Heru Subagyo 38 tahun warga Desa Plumbon Kecamatan Plumbon dan Suratman 45 tahun warga Plered Kabupaten Cirebon.
Modus yang di lakukan ketiga pelaku, menerima taruhan dari masyarakat umum, kemudian hasil atau rekapan dari angka taruhan di setorkan kepaad terlapor Heru, begitu juga dengan Suratman. Dian Setiawan selaku Kapolsek Depok saat di konfirmasi cirebon radio siang tadi menuturkan. "Ke tiga pelaku ini merupakan pemain baru yang ada di Kabupaten Cirebon Ketiganya terpaksa di tahan selama 4 tahun kurungan penjara." Ujar Dian. (Jam-CR)








Tidak ada komentar
Posting Komentar