Maraknya Warnet yang Beroperasi 24 Jam
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Komisi A DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan , Informasi dan Komunikasi Kota Cirebon terkait dengan maraknya Warnet yang beroperasi selama 24 Jam serta keberadaan warnet yang juga dijadikan tempat mesum , rapat dilaksanakan di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Selasa (29/05).
Menurut wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon , Yayan Sofyan mengatakan bahwa rapat kerja ini adalah tindak lanjut aspirasi dari masyarakat tentang keberadaan Warnet yang ada dikota Cirebon ini , konon katanya dari data 2011 ada 113 warnet yang ada dikota Cirebon akan tetapi pengawasannya belum maksimal dengan beroperasi sampai dengan 24 Jam serta dijadikan tempat yang tidak seharusnya berbuat mesum di warnet tersebut.
Yayan menambahkan " apapun bentuknya keberadaan warnet tersebut harus ada batasan dan tidak sampai dengan 24 jam bahkan adanaya keberadaan berbuat mesum di warnet tersebut""
Sementara itu dari pihak Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota cirebon Herlien Kristiani setelah melakukan rapat dengan Komisi A DPRD Kota Cirebon mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan saja dan untuk menindak lanjuti tentang ijin usaha dan jam usaha yang dilakukan warnet yang memberikan adalah Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Cirebon dan untuk kondisi warnet yang dijadikan tempat mesum yang bertanggung jawab dalam penanganan ini adalah Satpol PP Kota Cirebon. (Jums-CR)
Menurut wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon , Yayan Sofyan mengatakan bahwa rapat kerja ini adalah tindak lanjut aspirasi dari masyarakat tentang keberadaan Warnet yang ada dikota Cirebon ini , konon katanya dari data 2011 ada 113 warnet yang ada dikota Cirebon akan tetapi pengawasannya belum maksimal dengan beroperasi sampai dengan 24 Jam serta dijadikan tempat yang tidak seharusnya berbuat mesum di warnet tersebut.
Yayan menambahkan " apapun bentuknya keberadaan warnet tersebut harus ada batasan dan tidak sampai dengan 24 jam bahkan adanaya keberadaan berbuat mesum di warnet tersebut""
Sementara itu dari pihak Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota cirebon Herlien Kristiani setelah melakukan rapat dengan Komisi A DPRD Kota Cirebon mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan saja dan untuk menindak lanjuti tentang ijin usaha dan jam usaha yang dilakukan warnet yang memberikan adalah Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Cirebon dan untuk kondisi warnet yang dijadikan tempat mesum yang bertanggung jawab dalam penanganan ini adalah Satpol PP Kota Cirebon. (Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar