Header Ads


Mahasiswa datangi Pengadilan Negeri Sumber

KABUPATEN CIREBON (89,2-CR): Kasus Bank BPR Gegesik hingga kini masi belum tuntas, dengan terdakwah Elina selaku Direktur Bank BPR Gegesik Kabupaten Cirebon, yang di duga telah menggelapkan dana asuransi kematian nasabahnya yang telah meninggal dunia. 

Persidangan demi persidangan di lakukan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, namun tidak membuahkan hasil yang pasti, selalu ditangguhkan. Hingga pada siang tadi merupakn sidang yang keempat kalinya yang digelar oleh pengadilan Negeri Sumber terhadap Elina. 

Dalam pantauan Cirebon Radio pada Rabu siang 30/5 ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia Cabang Cirebon dan gabungan masyarakat Jagapura Kulon, mendatangi kantor pengadilan Negeri Sumber. Satori selaku Korlap dari Mahasiswa saat dikonfirmasi siang tadi menunturkan.

"Bahwa Mahasiswa dan masyarakat Gegesik menuntut terhadap jaksa agar menghukum Elina dan mengembalikan Elina tahanan, karena Elina telah terbukti bersalah menggelapkan dana asuransi nasabah. Dan memecat Ali selaku pimpinan dari Bank BPR Gegesik Kabupaten Cirebon, yang dengan sengaja mempekerjakan Elina sebagai Direktur Bank BPR Gegesik, walau Elina telah banyak medzolimi nasabah dan warga Jagapura Kulon." (Jam-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.