Sidang Pengadilan Elina Terpaksa di Tunda
Sehingga Hakim Ketua Sulasdiyanto mengambil keputusan untuk menunda persidangan tersebut hingga tanggal 30 Mei 2012. Pasalnya, Terdakwa elina, disangkakan oleh warga Masyarakat Gegesik, menggelapkan dana asuransi milik Sri Yati (45) dan Sudila (50) keduanya (almarhum) Nasabah Bank Milik Pemerintah yang mendapatkan dana Asuransi sebesar Rp. 10 juta, masing-masing 5 juta rupiah, namun dana tersebut ditilep tersangka.
Beberapa Warga Masyarakat Gegesik yang menghadiri Sidang di PN Sumber, menandaskan bahwa Sri Yati Warga Desa Jagapura Lor dan Sudilah Warga Desa Jagapura Kulon, mendapat dana dari asuransi kematian, pihak asuransi memberikan terhadap keduanya itu atas ajuan dari Bank milik Pemerintah, namun dana milik ke dua orang tersebut tidak diberikan oleh tersangka terhadap Sri Yati dan Sudila.
Warga tidak terima dengan keputusan Hakim yang selalu di tunda-tunda sehingga warga kesal mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon untuk meminta penegasan dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, namun Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tidak ada di tempat sehingga wargapun pulang dengan rasa kesal dan kecewa. (Jam-CR)








Tidak ada komentar
Posting Komentar