Sosialisasi Jasa Kontruksi di Kota Cirebon
![]() |
| Sekretaris Daerah Kota Cirebon , H. Hassanudin Manaf |
KOTA CIREBON (89,2 CR)- Sekretaris Daerah Kota Cirebon , H. Hassanudin Manaf membuka secara resmi acara Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi serta Peraturan yang lainnya yang terkait dilaksanakan oleh Dinas PU,Perumahan,Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Cirebon , di Hotel Grand Tryas , Rabu, 09/05/12
Sosialisasi ini diikuti oleh Pelaku Jasa Kontruksi se Wilayah Kota Cirebon dan Para Camat , Lurah se Kota Cirebon dan mendatangkan Nara Sumber atau Tenaga Pengajar Sosialisasi dan Desiminasi dari Kementrian Pekerjaan Umum , Jakarta , LPSE, Provinsi Jawa Barat dan Unit Layanan Pengadaan Sekretaris Daerah Kota Cirebon.
Sekretaris Dinas PU PESDM Kota Cirebon , H. Mulyono dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi penyedia Jasa Kontruksi serta memberikan pencerahan dan pendalaman perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan Jasa.
Sementara itu Sekretaris daerah Kota Cirebon , H. Hassanudin Manaf dalam sambutannya mengatakan bahwa pengusaha jasa kontruksi mempunyai peran yang sangat strategis sejalan dengan meningkatnya tuntutan Insfraktruktur yang berkualitas , untuk itu selain kemampuan teknis kemampuan Jasa Kontruksi juga harus mempunyai kemampuan secara Adminitrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. menurut Hasanudin Manaf menambahkan permasalahan yang kerap terjadi adalah karena kurangnya pemahaman para pengusaha jasa kontruksi mengenai peraturan dan perundang-undangan khususnya Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Penyediaan Jasa Kontruksi.(Jums-CR).
Sementara itu Sekretaris daerah Kota Cirebon , H. Hassanudin Manaf dalam sambutannya mengatakan bahwa pengusaha jasa kontruksi mempunyai peran yang sangat strategis sejalan dengan meningkatnya tuntutan Insfraktruktur yang berkualitas , untuk itu selain kemampuan teknis kemampuan Jasa Kontruksi juga harus mempunyai kemampuan secara Adminitrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. menurut Hasanudin Manaf menambahkan permasalahan yang kerap terjadi adalah karena kurangnya pemahaman para pengusaha jasa kontruksi mengenai peraturan dan perundang-undangan khususnya Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Penyediaan Jasa Kontruksi.(Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar