Header Ads


Razia surat kendaraan Dishub dan Polres Cirebon kota

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dengan dibantu Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar razia surat-surat kendaraan bermotor dan kendaraan angkutan barang, di Jalan Siliwangi kota Cirebon, Selasa (15/01).

Razia tersebut digelar guna menekan angka pelanggaran dalam lalu lintas. Seperti mobil angkutan barang yang tak dilengkapi surat ijin, angkot yang tak memiliki ijin trayek, hingga kelengkapan pengguna kendaraan bermotor.

Kasi Dalops Dishub Kota Cirebon, Roni melalui asep oman menjelaskan, razia yang berlangsung sekitar dua jam itu merupakan agenda rutin Dishub. Terkait gabungan dengan satlantas Polres Cirebon kota , Asep menjelaskan, hal itu karena Dishub hanya berwenang menindak angkot dan mobil angkutan barang yang tidak melengkapi persuratan kendaraan dan barang bawaannya. “Kalau motor yang melanggar, itu kewenangan polisi,” katanya.

Asep menghimbau kepada masyarakat agar menaati aturan dalam berlalu lintas di jalan. Karena jika tidak menaati aturan, bukan tidak mungkin dapat merugikan orang lain juga. “Misalnya, gara-gara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi terus terjatuh, dan mengenai pengendara lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubnit Bagian Operasi Polres Cirebon Kota , Aiptu Supai Warna yang ikut dalam razia tersebut mengatakan, selain membantu Dishub pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menindak pengguna jalan yang melanggar. “Ya ini juga menjadi agenda rutin kami,” katanya.

Dari razia yang berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.00 pagi itu tim gabungan Dishub dan Satlantas Polres Cirebon kota mengelurkan puluhan surat Bukti Pelanggran (Tilang) bagi para pelanggar.(Jums-CR).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.