Header Ads


Dapil Dan Kursi Di Kab Cirebon Ditentukan KPU Pusat


Kab Cirebon ( CR ) : Rapat antara KPU Kabupaten Cirebon, Panwaslu dan sejumlah perwakilan partai mengenai daerah pemilihan atau dapil untuk pemilihan calon legeslatif siang tadi telah berlangsung di kantor KPU Kabupaten Cirebon,27/02/2013 

KPU memutuskan Penentuan jumlah daerah pemilihan dan kursi dalam calon Legeslatif 2014 mendatang, di setiap wilayah akan di putuskan dalam waktu dekat oleh KPU Pusat, setelah jumlah usulan dalam bentuk tertulis di layangkan oleh setiap perwakilan partai kepada KPU Kabupaten Cirebon. 

Dalam Rapat tersebut yang di hadiri ketua KPU Kabupaten Cirebon Drs Iding wahidin Mpd, ketua panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu sobari dan sejumlah perwakilan partai di Kabupaten Cirebon, mengemukakan pendapatnya mengenai dapil dan pembagian kursi. seperti di kemukakan perwakilan dari partai Golongan Karya atau golkar, menginginkan tidak ada perubahan dalam dapil dan kursi sebab pihaknya telah menysosialisasikan programnya ke setiap dapil, sedangkan dari partai demokrasi Indonesia perjuangan atau PDI P, menyakatan dapil harus mengalami perubahan, yang semula 7 dapil di rubah menjadi 10 dapil, pertimbangannya agar jumlah kursi merapat, namun untuk partai hati nurani rakyat atau Hanura menginginkan hanya 5 dapil, karna jumlah penduduk dan luas wilayah Kabupaten Cirebon yang tidak merata, sedangkan partai yang lainnya mengikuti aturan yang nanti di berlakukan KPU pusat. Seperti di ketahui Kabupaten Cirebon memiliki 7 dapil dengan 50 kursi yang tersebar sesuai daerah pemilihan.
 ( walik - CR ) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.