mekanisme perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Peraturan Kapolri tentang mekanisme perpanjangan Surat Ijin Mengemudi
(SIM) yang rencana semula berlaku 1 Maret 2013, belum dapat dilaksanakan.
Dalam Peraturan
Kapolri yang dikeluarkan 5 Februari 2013 menyebutkan perpanjangan SIM, jika terlambat satu
hari saja, harus mengikuti ujian teori dan praktek seperti saat pertama kali membuat SIM.
Menurut Kasat Lantas Polres Cirebon Kota , AKP. Parlan, melalui Baur SIM Polres Cirebon Kota ,
Aiptu Darji, saat ini ujian pratek dan teori tidak diberlakukan untuk perpanjangan SIM, sampai
batas waktu paling lama 12 bulan, setelah masa berlaku SIM habis.
Sedangkan peraturan yang
baru masih belum dapat diterapkan sesuai rencana dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
“Masih belum dilaksanakan, masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Saat ini masih mengikuti
yang dulu, jadi yang tidak lebih dari 12 bulan masih bisa dilaksanakan tanpa mengikuti ujian
praktek dan teori,” ujar Darji.
Darji menegaskan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tidak lebih dari 12 bulan, masih
diperbolehkan mengajukan perpanjangan SIM dengan tidak mengikuti ujian terori maupun
praktek.(Jums-CR)









Tidak ada komentar
Posting Komentar