Peninggalan sejarah di kota Cirebon kurang terawat
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Perhatian pemerintah kota cirebon terhadap peninggalan sejarah yang ada di kota cirebon sangat lemah , terbukti banyak peninggalan sejarah yang kurang terawat serta banyak bangunan bersejarah yang rusak dibeberapa bagian.
seperti halnya kondisi Gua Sunyaragi yang hingga kini masih berdiri kokoh, akan tetapi tidak menunjukkan kebersihan dan rendahnya terhadap perawatan bangunan. Coretan tampak disana sini di area gua yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi tentang kondisi tersebut Sultan Sepuh ke XIV PRA. Arief Natadiningrat mengatakan bahwa jika sesuai dengan UUD 45 jelas di Bab kebudayaan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan membina semua peninggalan sejarah dan budaya.
Dalam undang-undang cagar budaya no 10 th 2011 dan dalam peraturan pemerintah daerah baik Provinsi ada No 5,No 6 dan No 7 bahwa perintahnya sama, kemudian ada juga dikota Cirebon ada SK Walikota tentang Cagar Budaya.
Sultan menambahkan di UUD 45 tersebut ada Bab Pendidikan dan kebudayaan , pendidikan itu sudah 20% dari APBN dan 20% dari APBD , tapi kebudayaan jangankan 20% ,1% saja tidak , misalnya APBN 1 Triliun , maka 1% Kurang lebih 10 Triliun , tapi untuk anggaran untuk budaya dan wisata itu hanya 2 Triliun.(Jums-CR).
seperti halnya kondisi Gua Sunyaragi yang hingga kini masih berdiri kokoh, akan tetapi tidak menunjukkan kebersihan dan rendahnya terhadap perawatan bangunan. Coretan tampak disana sini di area gua yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi tentang kondisi tersebut Sultan Sepuh ke XIV PRA. Arief Natadiningrat mengatakan bahwa jika sesuai dengan UUD 45 jelas di Bab kebudayaan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan membina semua peninggalan sejarah dan budaya.
Dalam undang-undang cagar budaya no 10 th 2011 dan dalam peraturan pemerintah daerah baik Provinsi ada No 5,No 6 dan No 7 bahwa perintahnya sama, kemudian ada juga dikota Cirebon ada SK Walikota tentang Cagar Budaya.
Sultan menambahkan di UUD 45 tersebut ada Bab Pendidikan dan kebudayaan , pendidikan itu sudah 20% dari APBN dan 20% dari APBD , tapi kebudayaan jangankan 20% ,1% saja tidak , misalnya APBN 1 Triliun , maka 1% Kurang lebih 10 Triliun , tapi untuk anggaran untuk budaya dan wisata itu hanya 2 Triliun.(Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar