Maraknya gula Rafinasi diluar segmen pasar
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Ketua APTRI Jabar HM. Anwar Asmali menjelaskan untuk mencegah maraknya gula Rafinasi diluar segmen pasar seharusnya, setiap rekomendasi dan pemberian ijin impor gula kristal mentah (Raw Sugar) untuk keperluan bahan bakunya harus disertai kontrak penjualan produk.
" Bila kontraknya tidak ada, ijin tidak perlu diberikan. selain itu, fasilitas bea masuk 0-5 % dengan dalih industri dalam pengembangan dan berorentasi ekspor juga harus dihentikan."ungkap anwar
Anwar menambahkan masalahnya, fasilitas tersebut menciptakan iklim persaingan yang tidak sepadan dengan gula kristal putih berbahan baku tebu yang selama ini diperlakukan sebagai gula konsums. Selama uneguel treatmen tersebut tetap berjalan, usaha mencampur pasar rafinasi dan konsumsi jangan pernah dilakukan, ungkapnya (Jums-CR).
" Bila kontraknya tidak ada, ijin tidak perlu diberikan. selain itu, fasilitas bea masuk 0-5 % dengan dalih industri dalam pengembangan dan berorentasi ekspor juga harus dihentikan."ungkap anwar
Anwar menambahkan masalahnya, fasilitas tersebut menciptakan iklim persaingan yang tidak sepadan dengan gula kristal putih berbahan baku tebu yang selama ini diperlakukan sebagai gula konsums. Selama uneguel treatmen tersebut tetap berjalan, usaha mencampur pasar rafinasi dan konsumsi jangan pernah dilakukan, ungkapnya (Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar