Toleransi Perda Miras akan berakhir 24 September 2013
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Satpol PP kota Cirebon hingga kini terus melaksanakan kegiatan razia minuman keras yang di perjual belikan di wilayah kota Cirebon, razia dilakukan berkaitan dengan perda Miras yang sudah disyahkan oleh DPRD Kota Cirebon, pada bulan 24 Juni 2013 lalu.
Kasat Pol PP Kota Cirebon Andi Armwan menjelaskan Perda Miras tersebut sama sekali tidak memberi ruang kepada minuman keras berapa pun prosentasenya alias 0%, untuk beredar di wilayah Kota Cirebon.
"Artinya miras apapun jenisnya di mana pun beredarnya, baik di tempat hiburan malam, hotel apalagi di toko, kalau sudah masuk wilayah Kota Cirebon, tidak lagi ditoleransi," tegasnya.
Andi menambahkan toleransi sudah diberikan selama 3 bulan dan nanti tanggal 24 September 2013 ini adalah masa habisnya toleransi tersebut, sehingga pihaknya nanti akan melakukan razia besar dan kami
akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang menjual miras di kota Cirebon ini. (Jums-CR).
Kasat Pol PP Kota Cirebon Andi Armwan menjelaskan Perda Miras tersebut sama sekali tidak memberi ruang kepada minuman keras berapa pun prosentasenya alias 0%, untuk beredar di wilayah Kota Cirebon.
"Artinya miras apapun jenisnya di mana pun beredarnya, baik di tempat hiburan malam, hotel apalagi di toko, kalau sudah masuk wilayah Kota Cirebon, tidak lagi ditoleransi," tegasnya.
Andi menambahkan toleransi sudah diberikan selama 3 bulan dan nanti tanggal 24 September 2013 ini adalah masa habisnya toleransi tersebut, sehingga pihaknya nanti akan melakukan razia besar dan kami
Tidak ada komentar
Posting Komentar