Seorang Guru Ngaji diamankan Polres Cirebon Kota
KOTA CIREBON (89.2 CR) - KM (41) Seorang guru ngaji di Kota Cirebon, harus berurusan dengan Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota. KM dituduh telah melecehkan murid ngajinya, sebut saja Mawar (10) saat sang murid belajar ngaji kepada KM.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, AKP Dony Satria Wicaksono melalui Kepala Unit PPA, Ipda Indrawati mengatakan, berdasarkan laporan orangtua korban, peristiwa tak pantas itu terjadi dua kali yakni akhir Oktober dan awal November 2013.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, AKP Dony Satria Wicaksono melalui Kepala Unit PPA, Ipda Indrawati mengatakan, berdasarkan laporan orangtua korban, peristiwa tak pantas itu terjadi dua kali yakni akhir Oktober dan awal November 2013.
Ketika itu, korban mendatangi sebuah masjid di kawasan Perumnas, Kota Cirebon. Tujuannya, korban hendak belajar mengaji kepada tersangka.
Namun saat korban berhadap-hadapan dengan tersangka dengan penghalang meja yang di atasnya terdapat Alqur'an, tersangka malah meraba bagian vital korban. Untung korban mengenakan pakaian dalam sehingga bagian vital tersebut hanya teraba dari luar pakaian dalam.
Atas perbuatannya, kata Dony, tersangka terjerat pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Jums-CR)
Namun saat korban berhadap-hadapan dengan tersangka dengan penghalang meja yang di atasnya terdapat Alqur'an, tersangka malah meraba bagian vital korban. Untung korban mengenakan pakaian dalam sehingga bagian vital tersebut hanya teraba dari luar pakaian dalam.
Atas perbuatannya, kata Dony, tersangka terjerat pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar