Header Ads


Dua rumah penyimpanan makanan kadaluarsa di grebeg Polisi

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota menggerebek dua buah rumah di RT 02/02 Kebon Kunir, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (28/3).

Dua rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penimbunan makanan kadaluarsa. Di gudang itu petugas menemukan makanan yang sudah kadaluarsa dikemas ulang dan akan dijual bebas ke masyarakat.

Dari dua rumah itu ditemukan sekitar 1,5 ton makanan ringan berbagai jenis dan merek, dan mie instan kedaluarsa.

Pantauan Cirebon radio makanan ringan dan mi instan itu sebagian ada yang masih utuh di dalam kemasan dan terbungkus karton, sebagain lagi ada yang sudah dipindahkan ke kemasan lain. Makanan dan mi instan itu ditumpuk di hampir semua ruangan di dalam rumah seperti ruang tamu, ruang tengah, hingga garasi mobil.

Informasi dari warga setempat dua rumah itu milik kakak beradik, W (32) dan M alias Nunung (30). Keduanya menggunakan rumah peninggalan orangtuanya itu untuk menyimpan sejumlah makanan kedaluarsa sebelum makanan tersebut didistribusikan ke pasar-pasar di Wilayah 3 Cirebon (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Kasat Reskrim Polres Cirebon kota, AKP Hidayatullah menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan penggrebegan ini, maka kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan kami baru mengamankan satu tersangka yaitu M alias Nunung (30). 

Selain mengamankan pemilik rumah dan menyegel gudang tersebut, petugas juga menyita sejumlah makanan kadaluarsa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.