Header Ads


Tempat penyimpanan miras, dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Cirebon

KABUPATEN CIREBON (89,2 CR) - Sebuah kios yang ada di Pasar Minggu, Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, yang di duga sebagai tempat penyimpanan miras, dibongkar paksa oleh petugas gabungan satuan Polisi Pamonmg Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Sabtu (20/9/2014).

Dalam pembongkaran paksa tersebut petugas berhasil mendapati sekitar 41 kardus yang berisi ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Kios ini diketahui milik salah satu pedagang yang ada di pasar tersebut.

Pantauan Cirebon radio ratusan botol miras itu langsung diamankan petugas untuk di bawa ke kantor Satpol PP beserta penjual miras tersebut. Setelah di tutup kembali, kios ini langsung di segel dengan di semprot pylok berwarna merah, dengan kalimat nama penjual miras.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Abraham mengatakan bahwa pihaknya sengaja lakukan penyegelan terhadap kios ini, karena sudah berani mengelabuhi petugas dengan menjual dan menimbun miras, pemilik kios ini melanggar peraturan daerah dan sudah diperingatkan oleh kami, namun tetap membandel, pemilik kios akan kami undang pada hari senin lusa untuk mengikuti sidang dipengadilan.(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.