Asiiiiik... Tarif KA Ekonomi Turun Mulai 1 Maret
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Tarif KA Ekonomi jarak jauh, sedang dan dekat dipastikan turun setelah kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO/Public Service Obligation) bidang angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2015 ditandatangani oleh Direktur Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dengan Dirut PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Edy Sukmoro dengan nomor kontrak PL.102/a.1/djka/1/15 dan nomor HK.221/i/1/KA-2015 tanggal 2 Januari 2015 penyelenggaraan PSO ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 samapi dengan 31 Desember 2015.Adapun peraturan periode pemberlakuan PSO tarif KA Ekonomi jarak jauh dan sedang sebagai berikut :
1.Tanggal 1 Maret s.d 19 Juni 2015 (11 KA)
Untuk kereta api Kertajaya, Brantas, Progo, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bengawan, Kutojaya Utara, Kahuripan, Pasundan, Sri Tanjung (daftar rincian tarif terlampir)
2.Tanggal 1 Maret s.d 30 Juni 2015 (5 KA)
Untuk kereta api Tawangjaya, Tegal Arum, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawang Alun (daftar rincian tarif terlampir) Untuk besaran tarif setelah batas waktu periode pemberlakuan PSO tersebut, menunggu ketetapan lebih lanjut.
Manager Corporate Communication Daop 3 Cirebon, Gatut Sutiyatmoko mengatakan “Dengan adanya subsidi PSO yang diberikan pemerintah. PT. KAI tetap pada komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan KA yang aman, nyaman dan lebih manusiawi sehingga kereta api menjadi moda transportasi andalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gatut menjelaskan, bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket pada periode waktu yang ditetapkan dengan tarif komersial (non subsidi), maka selisih bea tiket akan dikembalikan.
2.Tanggal 1 Maret s.d 30 Juni 2015 (5 KA)
Untuk kereta api Tawangjaya, Tegal Arum, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawang Alun (daftar rincian tarif terlampir) Untuk besaran tarif setelah batas waktu periode pemberlakuan PSO tersebut, menunggu ketetapan lebih lanjut.
Manager Corporate Communication Daop 3 Cirebon, Gatut Sutiyatmoko mengatakan “Dengan adanya subsidi PSO yang diberikan pemerintah. PT. KAI tetap pada komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan KA yang aman, nyaman dan lebih manusiawi sehingga kereta api menjadi moda transportasi andalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gatut menjelaskan, bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket pada periode waktu yang ditetapkan dengan tarif komersial (non subsidi), maka selisih bea tiket akan dikembalikan.
Pengembalian bea tersebut dapat dilakukan di stasiun keberangkatan, stasiun kedatangan atau stasiun lainnya yang melayani pengembalian bea pembatalan, paling lambat 3 hari setelah jadwal kedatangan KA. Stasiun yang melayani pengembalian bea pembatalan di wilayah Daop 3 Cirebon adalah Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang.
“Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jasa kereta api diharapkan untuk merencanakan perjalanannya dengan pasti serta jauh-jauh hari sebelumnya dan lebih baik memesan tiket melalui channel eksternal seperti agen, gerai Alfamart, Indomaret, online reservation, contact center 121, dsb,” himbau Gatut.(Jums-CR)
“Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jasa kereta api diharapkan untuk merencanakan perjalanannya dengan pasti serta jauh-jauh hari sebelumnya dan lebih baik memesan tiket melalui channel eksternal seperti agen, gerai Alfamart, Indomaret, online reservation, contact center 121, dsb,” himbau Gatut.(Jums-CR)








Tidak ada komentar
Posting Komentar