Empat pengacara Cirebon akan mendampingi Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Maksum Muhtar
KOTA CIREBON (89'2 CR) - Empat pengacara Cirebon akan mendampingi Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Maksum Muhtar yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus II IAIN Syekh Nurjati Cirebon. kamis (8/1/2015).
Keempat pengacara tersebut diantaranya adalah Gunadi Rasta SH.MH dan Qaribullah yang akan mendampingi Maksum Muhtar yang sudah di dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Gunadi Rasta SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Lawyer/Pengacara kami sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, akan tetapi akan lebih apresiasi lagi kalau kemudian tidak tebang pilih dan penegak hukum harus steril dari kepentingan kepentingan pramagtis jangan hukum dijadikan instrument
Gunadi mengatakan bahwa klien kami adalah seorang rektor dan semua sudah mengetahui dan apa yang sudah dilakukannya sudah memenuhi mekanisme aturan perundang-undangan dan yang ke dua bahwa tindakan itu sudah ada yaitu aturan audit yang dilakukan oleh BPK yang didalamnya dinyatakan tidak ada masalah apapun.
Gunadi menambahkan sejak penahanan yang dilakukan oleh Kejari sampai saat ini klien kami belum dilakukan pemeriksaan, padahal didalam KUHP 122 dinyatakan satu hari setelah dilakukan penahanan satu hari maka harus dilakukan pemeriksaan dan penahan dilakukan oleh Kejari pada tanggal 15 Desember 2014.(Jums-CR).
Keempat pengacara tersebut diantaranya adalah Gunadi Rasta SH.MH dan Qaribullah yang akan mendampingi Maksum Muhtar yang sudah di dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Gunadi Rasta SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Lawyer/Pengacara kami sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, akan tetapi akan lebih apresiasi lagi kalau kemudian tidak tebang pilih dan penegak hukum harus steril dari kepentingan kepentingan pramagtis jangan hukum dijadikan instrument
Gunadi mengatakan bahwa klien kami adalah seorang rektor dan semua sudah mengetahui dan apa yang sudah dilakukannya sudah memenuhi mekanisme aturan perundang-undangan dan yang ke dua bahwa tindakan itu sudah ada yaitu aturan audit yang dilakukan oleh BPK yang didalamnya dinyatakan tidak ada masalah apapun.
Gunadi menambahkan sejak penahanan yang dilakukan oleh Kejari sampai saat ini klien kami belum dilakukan pemeriksaan, padahal didalam KUHP 122 dinyatakan satu hari setelah dilakukan penahanan satu hari maka harus dilakukan pemeriksaan dan penahan dilakukan oleh Kejari pada tanggal 15 Desember 2014.(Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar