Pajak restoran di kota Cirebon belum ada klasifikasi
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Anggota DPRD Kota Cirebon dari fraksi PDI Perjuangan kota Cirebon, Cicip Awaludin mengatakan bahwa di kota Cirebon untuk pajak restoran, belum ada klasifikasi mengenai restoran, masih ada kerancuan antara restoran dan warung biasa.
Cicip menyatakan kembali bahwa pemerintah kota Cirebon belum mengklasifikasikan mana yang disebut sebagai restoran dan syarat-syarat restoran itu apa saja, sehingga bisa ditarik pajak.
Cicip menambahkan bahwa terjadi penyelundupan-penyelundupan bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan pembayaran pajak dengan mengatakan, bahwa usahanya adalah warung, walaupun kita tidak menghalangi orang untuk membuat usaha dikota Cirebon, akan tetapi tolong untuk sektor pajak dikota Cirebon juga harus diperhatikan dan ditingkatkan karena untuk pembangunan kota Cirebon ini. (Jums-CR).
Cicip menyatakan kembali bahwa pemerintah kota Cirebon belum mengklasifikasikan mana yang disebut sebagai restoran dan syarat-syarat restoran itu apa saja, sehingga bisa ditarik pajak.
Cicip menambahkan bahwa terjadi penyelundupan-penyelundupan bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan pembayaran pajak dengan mengatakan, bahwa usahanya adalah warung, walaupun kita tidak menghalangi orang untuk membuat usaha dikota Cirebon, akan tetapi tolong untuk sektor pajak dikota Cirebon juga harus diperhatikan dan ditingkatkan karena untuk pembangunan kota Cirebon ini. (Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar