Polisi grebeg sebuah rumah yang diduga tempat transaksi obat-obatan terlarang
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Polres Cirebon kota melalui Polsek Selatan Timur (Seltim) menggerebek sebuah rumah di Kampung Purwasari, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon yang diduga sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang, Rabu (21/01/2015).
Dalam penggrebegan tersebut polisi berhasil mengamankan satu kantung kresek besar yang didalamnya berisi obat-obatan jenisTrihex dan Ramadol dan polisi juga melakukan pengejaran terhadap para calo yang sedang melakukan transaksi yang kabur dalam penggrebegan.
Pantauan Cirebon radio Kapolsek Seltim Kompol Sutisna langsung melakukan introgasi terhadap beberapa warga guna mencari keterangan mengenai sindikat peredaran obat-obatan terlarang.
Sementara itu warga sekitar rumah tersebut cukup kaget melihat penggrebegan dari salah satu rumah yang menjual barang sembako dan tidak mencurigai sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Kapolsek Seltim Kompol Sutisna mengatakan bahwa berkat informasi warga kami langsung lakukan penggrebegan rumah ini yang diduga dijadikan transaksi obat-obatan dan ternyata benar kami telah mendapatkan barang bukti berupa obat-obatan jenis Trihex dan Ramadol.
Salah satu calo obat-obatan yang berhasil ditangkap, menuturkan bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan dirinya biasanya melakukan transaksi dirumah tersebut. (Jums-CR)
Dalam penggrebegan tersebut polisi berhasil mengamankan satu kantung kresek besar yang didalamnya berisi obat-obatan jenisTrihex dan Ramadol dan polisi juga melakukan pengejaran terhadap para calo yang sedang melakukan transaksi yang kabur dalam penggrebegan.
Pantauan Cirebon radio Kapolsek Seltim Kompol Sutisna langsung melakukan introgasi terhadap beberapa warga guna mencari keterangan mengenai sindikat peredaran obat-obatan terlarang.
Sementara itu warga sekitar rumah tersebut cukup kaget melihat penggrebegan dari salah satu rumah yang menjual barang sembako dan tidak mencurigai sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Kapolsek Seltim Kompol Sutisna mengatakan bahwa berkat informasi warga kami langsung lakukan penggrebegan rumah ini yang diduga dijadikan transaksi obat-obatan dan ternyata benar kami telah mendapatkan barang bukti berupa obat-obatan jenis Trihex dan Ramadol.
Salah satu calo obat-obatan yang berhasil ditangkap, menuturkan bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan dirinya biasanya melakukan transaksi dirumah tersebut. (Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar