Header Ads


DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna pemberhentian status Wali Kota Cirebon

Penandatanganan hasil Rapat Paripurna DPRD kota Cirebon
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna, terkait pemberhentian Wali Kota Cirebon, akibat meninggal dunia. Rapat dilaksanakan di ruang Griya Sawala gedung DPRD kota Cirebon.Jum'at (27/2/15).

Rapat Paripurna tersebut guna melanjutkan roda Pemerintahan Kota Cirebon selepas meninggalnya sang Wali Kota, H Ano Sutrisno, Kamis (19/2) lalu. Rapat di pimpin Ketua DPRD kota Cirebon, Edi Suripno S.ip dan dihadiri oleh Wakil walikota Cirebon Drs, Nasrudin Azis, seluruh Anggota DPRD kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, pelaksanaan paripurna pemberhentian status Wali Kota Cirebon dilaksanakan hari ini yaitu dengan agenda DPRD akan mengusulkan nama Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota definitif.

Hasil dari usulan tersebut nantinya secara resmi diajukan kepada Mendagri, melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendefinitifkan Wakil Wali Kota Cirebon menjadi Wali Kota.

Edi menjelaskan penetapan Wakil Wali Kota, H Nasrudin Azis menjadi Wali Kota definitif, tentunya harus menempuh mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan dan proses tersebut kewenangannya ada di Mendagri dan tentu harus menempuh aturan perundang-undangan.

Edi menambahkan, setelah wakil wali kota didefinitifkan menjadi wali kota, lima belas hari ke depan, wali kota segera menunjuk siapa wakil wali kotanya, untuk mendampinginya untuk menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.

Edi menyebutkan, undang-undang dalam proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu menggunakan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. (Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.