Polres Cirebon kota laksanakan Sosialisasi terkait pelayanan e-Samsat dan SIM Online

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Malik dan turut hadir pul
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni menjelaskan bahwa dalam melakukan pembuatan dan perpanjangan surat kendaraan secara online masyarakat harus memiliki e-KTP atau KTP nasional. “Adanya KTP untuk lebih memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM dan pembayaran pajak dengan melalui e-samsat dan SIM online.
Dani menambahkan untuk di Kota Cirebon sendiri, penerapan e-Samsat dan pembuatan SIM secara online baru berlaku satu April mendatang, yaitu khusus perpanjangan SIM bisa dilakukan dimana saja, yaitu misalkan untuk masyarakat kota Cirebon yang tinggal di wilayah Jakarta kemudian mau memperpanjang SIM tidak usah lagi pulang ke Cirebon dan bisa dilakukan di jakarta secara Online. (Jums-CR).
1 komentar
semoga jadi semakin baik
pelayanan sim online saat ini
terima kasih infonya
Posting Komentar