Header Ads


Annisa Bahar Dinilai Berbelit-belit di Persidangan Sandy Tumiwa

Keterangan Annisa Bahar selaku saksi dari kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Sandy Tumiwa dan rekannya, dinilai kuasa hukum Sandy sangat bertentangan dengan BAP polisi.

Menurut kuasa hukum Sandy, keterangan yang diberikan oleh para saksi terlalu berbelit-belit dan tidak sesuai dengan BAP.

"Dari saksi pertama tadi berubah-ubah ya. Dalam bahasa persidangan itu berbelit-belit. Jadi apa yang dinyatakan sebagai kesaksian yang diungkapkan didalam BAP itu saling bertentangan terus," ujar Vidi Galenso Sayarief selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa.

Keterangan saksi yang berbeda dapat menjadikan saksi yang berada dibawah sumpah dapat terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. 

"Ini saksi fakta yang disumpah, artinya kalau dia tidak sesuai dengan kesaksiannya, atau di berbeda, dia bisa kena sumpah palsu dengan ancaman tujuh tahun," kata Vidi.(dikutipdari okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.