Header Ads


PT KAI Daop III Cirebon Di Gugat Pensiunannya

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sejumlah pensiunan Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) meminta bukti kepemilikan sertifikat terkait aset yang diklaim milik PT KAI di Cirebon. Mereka menilai PT KAI telah menyalahi aturan baik dari peraturan dan perundang - undangan. 

Tim Kuasa Hukum pensiunan PJKA Agus Prayoga menyatakan, aset yang di klaim PT KAI di wilayah Cirebon masih tidak jelas. Aset yang umumnya ditempati para pensiunan PJKA tersebut mendadak berada dibawah kuasa PT KAI. 

"Sejak munculnya SK Direksi PT KAI tentang penetapan tarif sewa. Para petugas KAI semakin arogan. Menetapkan tarif sewa seenaknya. Kami tanya mana sertifikatnya tidak bisa membuktikan," sebutnya saat menggelar audiensi dengan Dewan, Senin (21/3/2016).

Dia pun mengaku, sejak turunnya SK Direksi PT KAI, harga tarif sewa tempat yang ditinggali para pensiunan PJKA tidak masuk akal. Mereka diminta untuk membayar sewa dengan nilai Rp 150 juta sampai Rp 300 juta.

Sementara itu, berdasarkan putusan MA terkait penolakan Kasasi, hanya membayar sejumlah Rp 500 ribu. Artinya, aset tersebut tidak dikosongkan. 

" Seharusnya terkait penentuan tarif sewa harus ada pertemuan antara kedua belah pihak. Ini malah PT KAI yang menentukan sendiri tarifnya. Status aset juga tidak jelas," katanya. 

Selain itu, ungkapnya, arogansi PT KAI yang mengklaim asetnya tersebut tidak masuk akal. Sebab, hasil penelusuran tim kuasa hukum, rata-rata aset yang diklaim PT KAI tersebut dalam status atas nama departemen perhubungan. 

"Ada 14 sertifikat hak guna pakai tapi itu atas nama Departemen Perhubungan bukan atas nama PT KAI. Lalu untuk apa dan kemana para pensiunan PJKA itu membayar tarif sewa selama ini. Malah harga tarif sewa makin tinggi hingga ratusan juta," tandasnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.