Warga Yang Tertipu WNA Ini, Silakan Ke Kantor Imigrasi Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor Imigrasi Cirebon menahan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina bernama Lorin Sumalinong Bebat yang ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota. Lorin diduga telah melakukan penipuan dan meminta sumbangan ke masyarakat atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia yang beralamat di Jakarta Utara.
Adinda Pramudite Kasi Indormasi dan Sarana Keimigrasian mengatakan, pelaku di tangkap setelah mendapatkan laporan dari warga adanya WNA yang mengaku dari Yayasan meminta sumbangan ke rumah - rumah disekitar Kelayan kabupaten Cirebon.
"Yang bersangkutan dilaporkan warga ketika meminta sumbangan di Cirebon Utara," kata Adinda siang tadi, Senin (28/3/2016).
Hingga saat ini ada beberapa warga yang telah melaporkan atas tindakan penipuan pelaku, pihak Imigrasi mempersilakan kepada warga yang merasa tertipu untuk mendatangi langsung ke Kantor Imigrasi.
Adinda menambahkan Lorin WNA asal Philipina ini masuk Indonesia sejak tahun 2014 lalu dengan menggunakan BVKS atau visa kunjungan sementara.
Atas perbuatannya Lorin melanggar pasal 119 ayat 1 dengan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta









Tidak ada komentar
Posting Komentar