Kapal Tongkang Ilegal Di Tangkap KSOP Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Cirebon menyita kapal tangker yang diduga melanggar aturan pelayaran dan hukum di Indonesia. Kapal bernama Bizen Maru itu saat ini ditahan di Pelabuhan II Cirebon.
Tim Penyidik KSOP Pelabuhan II Cirebon mengungkapkan, kapal tersebut ditangkap di perairan Indramayu dekat kilang minya Pertamina Balongan pada tanggal 17 Maret 2016. Kapal tersebut diduga sebagai penadah kiriman minyak dari kapal besar yang ada di kawasan kilang minyak pertamina balongan.
"Kami sudah amati dan deteksi melalui radio kontak dan kecurigaan kami bertambah saat kami mencoba menghubungi radio di kapal tangker tersebut tidak direspon. Setelah kami datangi kapal tersebut ternyata ada awak nya kami pun memeriksa surat-surat dan dokumennya ternyata tidak berizin," sebut salah seorang tim penyidik KSOP Pelabuhan II Cirebon, Al Huda, Kamis (7/4/2016).
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berbendera Mongol dengan awak kapal dan nahkoda orang Indonesia asli. Dia menyebutkan, kapal tangker bizen maru ini berbadan hukum perusahaan PT Segitiga Grup yang beralamat di Batam. Dalam aktivitasnya, Bizen Maru menerima minyak dari kapal besar pada pukul 02.00 wib dini hari.
Proses penadahan minyak mentah tersebut dilakukan hanya dengan menggunakan sandi saja dengan titik koordinat pertemuan yang sudah ditentukan. Pihak kapal mengaku baru melakukan shift to shift atau penadahan minyak pertama kali.
Terkait pelanggaran yang dilakukan kapal tangker, KSOP mengenakan hukuman kepada Kapal Tangker Bizen Maru dengan pasal berlapis. dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.









Tidak ada komentar
Posting Komentar