Perda RDTR Masih Menunggu Dari Provinsi Dan Pusat
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sebagai salah satu kota tujuan wisata hotel di kota Cirebon terus bermunculan. Bahkan salah satu hotel ternama dibangun di samping rumah dinas wali kota Cirebon. Pemerintah harus secepatnya mengesankan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) jika tidak ingin hal serupa terjadi.
Ketua DPRD kota Cirebon Edi Suripno mengakui hingga kini rancangan peraturan daerah RDTR masih dalam tahap penyusunan. Seharusnya perda ini bisa di sahkan pada awal tahun 2016 namun terpaksa mulur.
" Hingga kini memang pembahasan RDTR molor beberapa bulan ya mudah - mudahan bulan depan bisa selesai, kami terus berkirim surat ke pemerintah pusat dan provinsi " Kata ketua siang tadi, selasa (19/4/2016).
Mulurnya pembahasan RDTR karena memerlukan kordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, karena dalam perda ini akan mengatur kawasan perdagangan, pendidikan, perhotelan bahkan kawasan wisata di Kota Cirebon.
" Harus di cocokan dengan perda RDTR milik provinsi karena jika sampai salah maka akan merubah kembali perda yang di buat provinsi " Jelasnya.
Jika perda RDTR selesai maka wajah kota Cirebon bisa tertata dengan baik. sehingga tidak ada pembangunan hotel disamping rumah wali kota atau kawasan pendidikan di bangun mall seperti saat ini terjadi.









Tidak ada komentar
Posting Komentar