Reklamasi PT Gamantara Langgar Batas
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kementrian Lingkungan Hidup mendatangi langsung reklamasi di Pelabuhan Cirebon milik PT Gamantara. Kementrian menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Gamantara yaitu reklamasi yang tidak sesuai dengan masterplant yang diajukan. LH mengancam akan mengentikan reklamasi sampai perusahaan melengkapi berkas dokumen reklamasi.
Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Rasio Ridho menjelaskan, PT Gamantara melanggar aturan dalam reklamasi diantaranya, melakukan reklamasi diluar titik kordinat yang telah di ijinkan, selanjutnya PT Gamantara tindak memperhatikan dampak lingkungan bagi warga sekitar pelabuhan Cirebon.
" Kami sudah melihat tadi ternyata reklamasi yang dilakukan itu melebihi batas yang di ijinkan maka kami akan berikan sangsi tegas kepada pihak yang melakukan reklamasi " Kata Rasio saat sidak di lokasi langsung padi tadi, Jumat (27/5/2016).
Ditambahkan Roy panggilan akrabnya, kementrian akan mempelajari seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gamantara, dan menerapkan sangsi yang tepat bagi perusahaan tersebut. Ancaman terberatnya dengan mengentikan sementara proses reklamasi sampai PT Gamantara menerapkan aturan sesuai aturanyang berlaku.
" Sangsinya akan kami lihat dulu apa yang sesuai tapi ancamannya pemberhentian sementara " Tegas Rasio.
Sementara itu anggota DPR dari dapil 8 Cirebon Indramayu Herman Khaeron menyesalkan adanya reklamasi di Pelabuhan Cirebon yang tidak melihat kepentingan masyarakat sekitar, apalagi reklamasi tersebut melampaui batas yang di ijinkan.
" Pihak PT Gamantara melakukan reklamasi tapi tidak memperhatikan dampak dari reklamasi tersebut, apalagi diketahui telah melampaui batas " Jelas Hero panggilan akrabnya.
Anggota DPR dari partai Demokrat itu mengingatkan pada PT Gamantara bahwa pihaknya tidak melarang pembangunan namun harus memperhatikan dampak dari reklamasi tersebut, sehingga masyarakat sekitar tidak sampai dirugikan.









Tidak ada komentar
Posting Komentar