Disporbudpar Sidak Ke Tempat Hiburan Di Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Memastikan surat edaran larangan sampai ke tempat yang ditunju, Dinas kebudayaan dan pariwisata kota Cirebon melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan di sebuah komplek perkantoran di jalan Cipto kota Cirebon siang tadi, Kamis (9/6/2016). Tempat yang dituju antara lain, Karaoke, mainan akan, Bioskop dan Spa keluarga.
Hasil dari sidak, tidak ditemukan tempat hiburan yang buka pada awal ramadhan ini, hanya pihak Dispobudpar menyampaikan kepada pihak bioskop untuk memutar film yang tidak membatalkan puasa dan memberi teguran kepada spa keluarga yang tidak berijin.
Kepala bidang kebudayaan Disporabudpar kota Cirebon Edi Tohidi mengatakan, sidak ini bertujuan untuk memastikan surat edaran yang disampaikan pihaknya yaitu larangan membuka tempat hiburan pada bulan ramadhan dijalankan oleh pengelola baik Karaoke, arena bermain anak dan bioskop.
" Kami hanya memastikan surat edaran sampai dan para pemiliki mengerti dengan apa yang tertera dalam surat yaitu penutupan sementara selama 1 bulan menghormati bulan ramadhan dan membatasi beberapa mainan anak - anak " Sebut Edi Tohidi.
Pihaknya tidak segan - segan memberikan sangsi kepada tempat hiburan yang buka pada bulan ramadhan. Sangsi yang diberikan dalam bentuk surat teguran pertama hingga ketiga, jika tetap membandel maka akan dicabut ijin operasi bahkan hingga ijin usaha.
" Kalau memang melanggar ya kami berikan sangsi setegas - tegasnya " Pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar