Header Ads


Dewan Kota Cirebon Tegur PT Arida

Kota Cirebon (89,2 CR) - PT Arteria Daya Mulia (Arida) dianggap telah melanggar aturan ketenagakerjaan, pasalnya pihak perusahaan memberikan jatah makan siang tidak layak untuk karyawan, dan pemberian upah dengan sistem mingguan. Temuan itu diketahui setelah anggota DPRD dari Dapil 3 sidak langsung ke perusahaan tersebut. 

Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menyaksikan langsung menu makanan yang disajikan PT Arida untuk pegawai tidak layak di konsumsi. Baginya perusahaan sekelas Arida harus memberikan menu makan yang sehat, namun jika tidak ingin memberikan jatah makan, maka pihak perusahaan menggantinya dalam bentuk uang. 

" Tadi kami datang langsung ke PT Arida, ada menu makan siang hanya sayur, tahu dan krupuk dan minumnya di dalam penampungan air, itu kan tidak layak, kami langsung tegur kepada managemen perusahaan. Kalau ingin memberikan menu makan siang ya layak, minimalnya ada 4 sehat 5 sempurna, kalau tidak ingin bisa digantikan dengan uang, " kata ketua DPRD siang tadi, Selasa (30/8/2016). 

Bukan hanya jatah makan, Arida melanggar sistem pengupahan, meski yang diterima senilai UMK Kota Cirebon namun diberikan dalam setiap pekan, seharusnya perusahaan memberikannya setiap bulan. Bagi Edi Suripno pengupahan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan. 

" Sekelas Arida masa menggaji dengan mingguan harusnya bulanan meski memang upahnya sudah sesuai dengan UMK, " tambahnya. 

DPRD Kota Cirebon dalm waktu dekat akan memanggil pihak PT Arida untuk mempertanyakan tidak lanjut hasil temuan tersebut, apakah masih tetap seperti itu atau ada perubahan. 

" Kami secepatnya akan panggil pihak perusahaan, semoga dengan sidak ini bisa ada perubahan, " pungkasnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.