Pembunuhan Sepasang Kekasih Berawal Dari Kejanggalan Luka
Kota Cirebon (89,2 CR) - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap pembunuhan dan pemerkosaan sepasang kekasih RR dan V yang terjadi di jalan Perjuangan tepatnya di depan SMP 11 Kota Cirebon. Sebagian besar pelaku masih berusia belasan tahun dan pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar, terungkapnya pembunuhan sadis ini berawal dari luka di sekujur tubuh korban, pihak keluarga menduga korban meninggal karena kecelakan, pasalnya saat ditemukan, korban sudah tak bernyawal tergletak di fly over kepongongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Setelah menggali informasi informasi lebih dalam dari rekan - rekan korban, ternyata sebelum meninggal korban terlibat keributan dengan sekompok pemuda di depan SMP 11 Kota Cirebon.
" Pihak keluarga awalnya menduga kecelakaan sehingga jenasah langsung dimakamkan, namun ada kejanggalan pada luka korban, kami gali informasi dari rekan - rekan korban dan benar ternyata korban sebelumnya terlibat keributan dan akhirnya di bunuh sadis oleh para tersangka, " ungkap Kapolresta sore tadi, Jum'at (2/9/2016).
Pihak kepolisian akhirnya menangkap delapan tersangka yang di duga terlibat pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (19), Eka Sandi (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman, Saka, dan Rifalso Wardhana, sebagian besar tersangka berasal dari Kota dan Kabupaten Cirebon.
" Pihak kepolisian sudah menangkap para pelaku dan kini sedang dalam penyidikan. Adapun mengenai tersangka merupakan geng motor kami sedang dalami," tambahnya.
Dari pengakuan para tersangka, saat melintas jalan perjuangan korban di buntuti oleh para tersangka, kemudian tersangka memukul korban hingga tersungkur ke aspal, setelah jatuh korban dipukul pakai bambu, pelaku membawa keduanya ke tempat sepi dan gelap, tepatnya di depan SMP 11 Kali Tanjung. Di situlah sepasang kekasih ini menerima penganiayaan hingga meninggal dunia. Setelah dinyatakan tak bernafas, pelaku membuat sebuah alibi untuk menghilangkan jejak dari aksi keji mereka.
Masih ada tiga pelaku yang sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu, pembunuhan berencana, dan pemerkosan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar