Header Ads


September KTR Diberlakukan, Sayang minim Sosialiasi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Batas sosialiasi perturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok berakhir pada bulan Agustus dan September mulai diberlakukan. Satpol pp sebagai penegak Perda akan bekerjasama dengan pihak terkait menerapkan Peda tersebut.  

Kepala Satpol pp Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dan sekertaris daerah (sekda) untuk kembali menginformasikan kepada masyarakat tentang KTR tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengingat kembali bahwa pada tahun lalu eksekutif dan legeslatif telah mengesahkan perda KTR.  

" Kami akan komunikasikan kembali kepada dinas terkait, dan menyebarkan surat pemberitahuan pemberlakuan KTR, " kata Andi siang tadi, Kamis (1/9/2016). 

Diakui Andi perda KTR ini minim sosialiasi,seharusnya sejak disahkan tahun lalu, seluruh pihak terkait secara bersama - sama menginformasikan perda kepada masyarakat, sehingga saat sudah mulai diterapkan, masyarakat tidak panik. 

" Memang minim sekali sosialiasi untuk KTR ini harusnya selama setahun gencar sosialiasi agar masyarakat juga tahu," tambahnya. 

Pada tahap awal pemkot Cirebon di pertengahan bulan September sudah memberlakukan perda KTR tersebut, namun tidak bisa menerapkan sangsi denda, pelanggar hanya akan mendapatkan sangsi teguran. Denda bisa diterapkan setelah seluruh masyarakat mengetahuinya. 

" Kami belum bisa kenakan denda, hanya sebatas teguran, jika sudah efektif baru bisa dikenakan denda, " ungkapnya

Di Kota Cirebon yang masuk dalam KTR yaitu, dunia pendidikan, kesehatan, keagamaan, ruang publik dan instansi pemerintahan. dalam aturan di KTR ini Ada ketentuan jarak yang berjualan atau iklan rokok di kawasan dunia pendidikan, kesehatan dan keagamaan, sementara untuk ruang publik dan pemerintah, mereka wajib menyediakan ruangan khusus merokok, ini bentuk pemerintah tidak diskriminas terhadap perokok. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.