Header Ads


Satgas Investasi Nyatakan CSI Bukan Lembaga Investasi Uang

Kota Cirebon (98,2 CR) -  Ketua Satuan tugas (Satgas) waspada investasi Tongam L Tobing menyatakan, PT Cakra Sukses Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka investasi dalam bentuk uang sementara ijinnya hanya dalam bentuk koperasi. 

" Kami tegaskan CSI bukan lembaga keuangan, hanya lembaga koperasi. Namun kenyataan dilapangan CSI menerima investasi uang dengan bunga yang menggiurkan dan bukan hanya di Cirebon namun hampir se Indonesia, " jelasnya saat FGD mengenai CSI siang tadi, Selasa (11/10/2016). 

Perbuatan yang dianggap melawan hukum yaitu anak perusahaan CSI bernama, Syariah Mandiri dan Syariah Madani Nusantara secara ijin berbentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KPPS). Di dalam aturan, koperasi boleh menghimpun dana dengan syarat dari anggota untuk anggota namun CSI menyimpang dari aturan tersebut. 

" Berbadan hukum hanya koperasi namun diluar nyatanya menawarkan investasi uang dengan bunga 5 persen. Kemudian CSI membuka cabang tanpa ijin, seharusnya keuangan dinilai terlebih dahulu baru buka cabang, " tamahnya.

Satgas Investasi selalu memperhatikan unsur legal dan logis. Menurutnya CSI sudah melanggar aturan dalam perijinan sementara nilai bunga yang ditawarkan CSI kepada konsumen dianggap tidak logis. 

" CSI sudah jelas, legal melanggar, kemudian aturannya kenapa setiap nasabah yang ingin keluar harus memasukan nasabah baru, ini tidak logis, " ungkapnya. 

Tongam L Tobing mempersilahkan CSI kembali kepada aturan koperasi yang berlaku sesuai dengan undang - undang. Dan CSI seharusnya menata kembali manajemen setelah MUI mengeluarkan fatwa haram. 

" Kalau mau dibina ayo, benahi dulu aturannya, sesuaikan dengan aturan perkoperasian. Kemudian setelah ada fatwa haram dari MUI, maka harusnya segera benahi. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.