Header Ads


Satpol pp Minta Aturan Jelas Penertiban Reklame

Kota Cirebon (89,2 CR) - Satpol pp sebagai penegak peraturan daerah akan berkordinasi dengan sekertaris daerah (Sekda), Wali Kota dan SKPD lainnya terkait banyaknya reklame disepanjang jalan Kota Cirebon yang telah habis masa berlakunya dan berada dibadan jalan. Bagi satpol pp keberadaan reklame 
ini merusak keindahan dan menganggu kenyamanan Kota, meski dari reklame ini ada PAD yang masuk ke Pemkot setempat.  

Satpol pp Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, sejauh ini reklame yang ada di Kota Cirebon tidak tercantum masa berlaku kontraknya, sehingga sulit ditertibkan. Bukan hanya itu, dinas terkait juga tidak ada keseriusan dalam mengelola reklame tersebut, seharusnya reklame yang telah habis bisa dialihkan ke dinas terkait untuk bisa ditindak lanjuti. 

" Sejauh ini di papan reklame tidak tertera masa habisnya, dan harusnya jika habis apakah ini masih di kelola swasta atau pemerintah, dalam aturan sudah jelas yang berhak membongkar reklame adalah si pemilik, jika aturan jelas maka kami bisa bertindak, " ungkapnya siang tadi kepada CR, Kamis (20/10/2016). 

Lebih lanjut Andi menjelaskan, setelah kepemilikannya jelas maka dinas terkait bisa melakukan tindakan, apakah dikelola sebagai aset atau ditertibkan karena merusak keindahan Kota. Satpol pp sendiri belum bisa melakukan tindakan saat aturan yang jelas dan pembongkaran memerlukan anggaran yang besar. 

" Kalau harus dibongkar maka kami butuh anggaran, kalau tidak didukung anggaran bagaimana harus membongkar sedangkan reklamenya besar - besar, " tambahnya. 

Andi menambahkan, dalam aturan Perda pihak pemasang wajib melakukan pembongkaran jika kontrak telah habis, namun kenyataannya masih banyak pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Andi perharap dalam rapat menemukan kepastian aturan penertiban reklame yang sudah sangat menganggu keindahan kota dan membayakan pengguna jalan karena berada di badan jalan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.