Header Ads


Sengketa Utang Piutang, CSB Mall Di Sita PN Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) -  Pengadilan Negri Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negri Cirebon menyita 57 bangunan di pusat perbelanjaan Cirebon Super Blok (CSB) pagi tadi, Selasa (5/10/2016). Upaya ini dilakukan setelah PT. Karya Bersama Takarob yang juga sebagai pengelola CSB Mall ingkar janji dalam kesepakatan kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. 

Panitera Pengadilan Negri Kota Cirebon, Sutrisno Bardi SH.MH menjelaskan, terjadi utang piutang antara PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT. Karya Bersama Takarob dari kontrak perjanjian pembangunan paket pengerjaan struktur dan arsitektur pengerjaan Komplek Cirebon Super Block Mall (CSB Mall) pada tahun 2011, Namun PT. Karya Bersama Takarob tidak menyelesaikan kewajibannya. 

“Penyitaan [CSB Mall] dan area ruko tak  disertai penyegelan, sehingga aktivitas masih berjalan normal,” kata Sutrisno kepada para wartawan

Persoalan ini kemudian ditindaklanjuti dengan gugatan dari PT. adhi Karya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan putusan menghukum PT. Karya Bersama Takarob untuk membayar ganti kerugian sebesar 24 Miliar

Pada tanggal 28 Maret 2016, Kejati Jabar mengajukan permohonan eksekusi, hal ini sesuai dengan putusan tanggal 14 Februari 2014 lalu, melalui  pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum mengeksekusi pihaknya telah mengirimkan surat teguran namun tidak diresponnya. 

“ Karena tidak dilakukan pembayaran dan tidak mengindahkan panggilan, maka dilakukan penyitaan,” jelasnya

Atas putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, pihak CSB Mall harus segera menyelesaikan persoalan ini, jika tidak maka 57 bangunan di CSB Mall termasuk bangunan utama akan dimiliki oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.