Header Ads


Terkait Piutang, CSB Mall Serahkan Ke Proses Hukum

Kota Cirebon (89,2 CR) - PT Nirwana Wastu Pratama sebagai pengelola aset CSB Mall menyerahkan seluruhnya kepada PT Karya Bersama Takarof atas persoalan utang pituang dengan PT Adhi Karya tbk senilai 24 Miliar. Meski Isu ini mendapatkan pertanyaan dari sejumlah tenan namun secara keseluruhan tidak mempengaruhi aktifitas CSB Mall Kota Cirebon, demikian dikatakan Teges Prita Soraya sebagai Head off marketing siang tadi, Kamis (6/10/2016). 

" Pokoknya kami semua serahkan kepada perusahaan pengembang, kami tidak ingin ikut campur, " jelasnya. 

Teges mengakui mendapatkan informasi tersebut dari internal di CSB Mall, namun persoalan ini telah diserahkan kepada proses hukum yang berlaku. Diakui Teges, masalah utang piutang merupakan murni persoalan PT Karya Bersama Takarof sebagai pengembang, sementara PT Nirwana Wastu Pratama hanya yang menguasai aset di CSB Mall. 

" Informasinya sih saat ini tengah dilakukan proses hukum, biarkan itu berjalan namun kami tidak mengetahui alasan dan penyebabnya karena kami bukan pengembang CSB Mall, " tambahnya

Seperti diketahui Pengadilan Negri Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negri Cirebon menyita 57 bangunan di pusat perbelanjaan Cirebon Super Blok (CSB) pagi kemarin rabu kemarin (5/10/2016). Upaya ini dilakukan setelah PT. Karya Bersama Takarob yang juga sebagai pengelola CSB Mall ingkar janji dalam 
kesepakatan kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. 

Persoalan ini kemudian ditindaklanjuti dengan gugatan dari PT. adhi Karya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan putusan menghukum PT. Karya Bersama Takarob untuk membayar ganti kerugian sebesar 24 Miliar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.