Header Ads


WNA Asal Tingkok Di Tangkap Karena Salah Gunakan Visa

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor Imigrasi kelas II  Cirebon menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Cina yang telah menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata untuk berbisnis dan memperjualbelikan rambut di daerah Panjalin Kabupaten Majalengka. Mereka kini harus mendekam di Kantor Imigrasi setempat untuk bertanggung jawab atas perbuatanya. 

Raja Ululzami Kapala seksi Wasdakim Kantor Imigrasi kelas II  Cirebon Raja Ululzami mengatakan, keberadaan warga negara asing diketahui dari laporan warga yang melihat dua orang mencari rambut didaerah Panjalin Kabupaten Majalengka. Informasi tersebut langsung di tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung. Hasilnya dua orang asing tersebut tengah membeli rambut di pemukiman warga.

" Pada tanggal 2 Oktober 2016 kami menangkap dua WNA atas nama Zheng Haohui (23) dan Zheng Weishu (50) asal Tiongkok di Daerah Penjalin Kab Majalengka.  Setelah kami datang dan memerika ternyata benar, keduanya telah menyalahgunakan Visa dan Paspor, " jelasnya siang tadi, Jum'at (7/10/2016). 

Bedasarkan pengakuan mereka, Zheng Haohui lebih awal datang ke Cirebon yaitu pada tanggal 8 Septmber, kemudian Zheng Weishu menyusul pada akhir September. Rambut yang mereka cari dikumpulkan kemudian dikirim ke China sebagai bahan baku pembuatan wig. Terakhir WNA ini telah mengirim 70 Kg rambut yang dikirim ke Surabaya. 

" Selama disini mereka sudah mengirimkan rambut tersebut memalui Surabaya kemudian ke China, " jelasnya. 

kedua WNA tersebut telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan pasal 122 (a) dan (b) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda 500 juta bahkan di deportasi dari Indonesia. 

" Paling ringan deda, paling berat kami deportasi atau ditahan sesuai dengan keputusan pengadilan, " pungkasnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.