Header Ads


Operasi Yustisi Jaring Ribuan Pengguna Jalan Yos Sudarso

Kota Cirebon (89,2 CR) - Untuk kesekian kalinya dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcali) kota Cirebon menggelar operasi Yustisi di jalan Yos Sudarso pagi tadi, Selasa (22/11/2016). Bagi warga kota yang belum memiliki E-ktp akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya. 

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi Sos mengatakan, sesuai dengan amanat undang - undang mengenai kependudukan, bahwa dalam setahun pihaknya mengadakan operasi yustisi. Tujuannya untuk mengetahui seberapa jauh sosialiasi E-ktp mengena di masyarakat. 

" Kami laksanakan operasi yustisi untuk mengetahui seberapa jauh sosaliasi bisa di terima masyarakat, " ungkapnya pagi tadi. 

Dari hasil operasi yustisi terdapat ribuan pengguna jalan diperiksa sedengka yang melanggar berjumlah 16 orang terdiri 5 orang berasal dari kecamatan Lemahwungkuk, 3 orang dari kecamatan Kejaksan, 4 dari kecamatan Pekalipan, 4 orang dari kecamatan Harjamukti  

Sangsi yang diterapkan pada operasi Yustisi ini menurut Sanusi berbeda dengan sebelumnya. Jika sesuai undang - undang sangsi yang dikenakan sebesar sebesar 50 ribu maka sangsi pada operasi yustisi kali ini hanya 20 ribu. 

" Sangsinya sekarang lebih kecil dari yang diterapkan undang - udang, namun berbeda dari sangsi yang beberapa waktu lalu dilaksanakan, " jelasnya. 

Diakui Sanusi, pihaknya terkendala dengan blangko E-ktp yang telah habis, sedangkan kementrian dalam negri gagal lelang pengadaan belako, sehingga dipastikan blangko masih belum tersedia sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.