KPU Kota Cirebon Himbau Media Tetap Netral
masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pilkada 2018.
Dita Hudayani anggota KPU Kota Cirebon menyampaikan, selama masa kampanye berlangsung seluruh media masa, elektronik dan online akan di koordinir langsung oleh KPU termasuk dalam pemasangan materi iklan kampanye pasangan calon kepala daerah. Aturan ini dilakukan agar ada keseimbangan sosialiasi di Masyarakat terhadap pasangan calon kepala daerah.
" Tahun ini nanti calon kepala daerah yang akan beriklan harus melalui KPU terlebih dahulu kemudian KPU yang akan mengatur, jangan sampai nanti ada calon kepala daerah yang lebih dominan sehingga dapat mempengaruhi pemilih, " kata Dita siang tadi kepada CR, Kamis (15/12/2016)
Dita menghimbau agar media bisa tetap netral pada masa pilkada, termasuk berhati - hati dengan bujukan dari calon kepala daerah yang menyebabkan media tersebut harus berurusan dengan hukum. Ada aturan yang harus ditaati oleh media dan ada aturan yang harus diikuti oleh calon kepala daerah.
" Intinya mari bersama - sama media mengemban tugas untuk mengedukasi dan mensosialiasikan pilkada 2018 yang berlangsung pada bulan Juni agar masyarakat ikut berpartisipasi. Selain itu ikuti aturan sesuai dengan undang - undang baik calon kepala daerah dan media itu sendiri, " pungkasnya.
Sementara itu Komisioner KPID Jawa Barat Irianto Edi Pramono mengingatkan kepada media elektronik yang ada di Kota Cirebon agar lebih waspada dalam menayangkan iklan yang mengarah ke kampanye calon kepada daerah. Dirinya mengimbau agar koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang terkait agar tidak kebablasan dalam menayangkannya.
" Kalau mau bikin acara Talkshow atau apapun yang mengundang calon kepala daerah lebih baik kordinasi, jangan sampai target mengejar rating namun akhirnya harus berurusan dengan hukum, " tambahnya.








Tidak ada komentar
Posting Komentar