Header Ads


Pemkot Cirebon Terbitkan Perda Tentang Dana Cadangan Pilkada

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah kota Cirebon akhirnya menetapkan peraturan daerah (Perda) No. 10 Tahun 2015 tentang dana cadangan untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang sebesar 22,5 Miliar. Angka ini devisit sebesar 3,5 Miliar dari anggaran yang sebelumnya sebesar 26 Miliar. 

Dani Mardani anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus yang menyampaikan dana cadangan pada rapat paripurna mengatakan, setelah berkonsultasi dengan pemprov Jawa Barat akhirnya Perda dana cadangan pilkada serentak bisa disahkan. Pemprov Jabar sepakat akan berkomitmen untuk berkontribusi terhadap anggaran pilkada serentak mengingat pemilihan wali kota Cirebon bersamaan dengan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Pemkot menyediakan anggaran 2,5 Miliar untuk anggaran Pilkada serentak di Kota Cirebon mendatang. 

" Kami sudah konsultasi dengan pemprov dan pada akhirnya mengesahkan anggaran dana cadangan pilkada tersebut. Pemrov juga berkomitmen akan membantu anggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak karena Pilgub bersamaan dengan Pilwalkot, " ungkapnya kepada CR siang tadi, Rabu (28/12/2016). 

Sementara itu ketua KPU Kota Cirebon Emrizal mengatakan, sebelumnya KPU Kota Cirebon mengajukan anggaran sebesar 22 Miliar untuk pelaksanaan pilkada serentak, jika ditotal untuk dana pengamanan dan panwaslu maka nilainya 27 Miliar. dengan disahkannya dana cadangan pilkada serentak tahun 2018 senilai 22,5 Miliar KPU hanya mendapatkan 19 Miliar sedangkan sisanya untuk kebutuhan pengamanan kepolisian dan panwaslu. 

" Kebetulan tadi tidak bisa hadir tapi sebelumnya kami juga sudah bertemu dengan anggota dewan mengenai dana cadangan ini. Kalau memang disahkan senilai tersebut maka nilainya jauh dari yang diajukan, " kata Emrizal. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.