Tuntut UMK 2017, FSPMI Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati
Machbub, Sekjen FSPMI Cirebon menjelaskan, Pemerintah Kabupaten pada 9 November lalu berjanji akan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2017, tapi hingga kini belum juga dirumuskan dan direalisasikan.
FSPMI menganggap, penetapan besaran UMK yang digunakan di Kabupaten Cirebon, merupakan penentuan secara sepihak oleh pemerintah pusat. FSPMI menginginkan, pemerintah kabupaten bisa menetapkan sendiri kenaikan upah tersebut.
Karena besaran upah yang sudah ditetapkan tidak sesuai dengan harapan buruh, FSPMI meminta adanya pencabutan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang besaran UMK 2017.
"Cabut surat keputusan gubernur terkait penetapan UMK 2017," Katanya.
Bukan cuma itu, FSPMI juga meminta kepada pemerintah kabupaten Cirebon, untuk menaikkan upah sebesar Rp 650.000. Sehingga nantinya, UMK di Kabupaten Cirebon akan mencapai Rp.2.242.220.
" Naikkan UMK sebesar Rp. 650.000," kata Machbub dalan orasinya.
Aksi yang bersamaan dengan diselenggarakannya doa dan istighosah bersama di GOR Ranggajati ini, mendapatkan pengamanan yang cukup ketat dari sejumlah petugas keamanan.








Tidak ada komentar
Posting Komentar