Korban UN Swissindo Melapor Ke Mapolres Cirebon Kota
Menurut Praktisi Hukum,Budianto, UN Swissindo dianggap telah melakukan pembohongan publik, karena menjamin hutang nasabah namun kenyatannya nasabah tetap ditagih hutangnya oleh Bank maupun leasing.
" Kami ingin melaporkan kepada pihak kepolisian agar tidak ada korban lain selain kami, UN Swissindo itu melakukan pembodohan publik, " tegasnya.
Budianto mengatakan, modus penawaran yang dilakukan dengan bentuk pelunasan kredit atau pembebasan hutang rakyat, dengan sasaran para debitur bank, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Adapun cara yang digunakan adalah dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang mengatasnamakan presiden dan lembaga internasional.
" Yang kami liat dalam kasus ini, pihak Swissindo memungut biaya atau menjual surat pembebasan utang kepada masyarkat dengan harga yang variatif, tergantung besarnya mereka punya kredit di Bank, " jelas Budianto.
Di Cirebon ada sedikitnya ada 9 orang nasabah korban UN Swissindo, diantara mereka sudah menyetorkan uang bervariatif dari 500 ribu sampai 2 juta rupiah. Uang yang mereka setorkan tidak kembali namun hutang tetap ditagih oleh pihak Bank.
" Untuk disini, perorang ada yang dirugikan Rp 500 rupiah sampai 2 juta rupiah, " kata Budianto.








Tidak ada komentar
Posting Komentar