PKL Alun - Alun Kejaksan Segera Tempati Lokasi Baru
Kota Cirebon (89,2 CR) - Shelter pedagang kaki lima dibelakang Alun - Alun Kejaksan Kota Cirebon pada pekan depan sudah mulai berfungsi. pedagang kali lima (PKL ) menempati lokasi tersebut secara gratis, hanya dipungut untuk membayar listrik dan air PDAM.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi, secara keseluruhan shelter sudah bisa digunakan hanya tinggal komitmen pedagang dengan pemerintah kota terkait hak guna pakai yang belum rampung. Tempat tersebut diberikan secara cuma - cuma termasuk gerobak dan perangkat lainnya.
" Untuk Shelter di Alun - Alun hanya tinggal komitmen saja antara pemkot dan pedagang, setelah itu mudah - mudahan senin depan sudah mulai di launching atau sudah bisa digunakan, " kata Sekda siang tadi, Jum'at (17/2/17).
Sekda mengingatkan kepada para pedagang bahwa Shelter PKL merupakan aset pemerintah Kota Cirebon untuk para pedagang yang berada di Alun - Alun Kejaksan, maka dari itu dirinya meminta agar tempat tersebut dirawat dan dijaga dengan baik. Komitmen antara pedagang dengan pemkot hanya bersifat pinjam pakai tidak diperjualbelikan, sementara untuk pengelolaan diserahkan sepenuhnya oleh forum PKL
" Kami hanya minta jangan sampai tempat ini disalahgunakan atau diperjualbelikan, adanya Shelter ini untuk relokasi pedagang yang dulu berjualan di Alun - Alun jadi kami mohon bisa di gunakan sebagaimana mestinya, " tambahnya.
Sementara itu Kadisperindag Kota Cirebon Yati Rohayati menjelaskan, terdapat 48 PKL yang akan menempati lokasi tersebut, jumlah itu sesuai dengan data yang dimasukan forum PKL berapa waktu lalu.
" Sudah semua tinggal ditempati saja, kalau pedagangnya ya pastinya hasil dari kesepakatan antara Disperindag dengan forum PKL, " jelasnya
Para pedagang akan mendapatkan fasilitas gerobak, listrik, air dan yang lainnya. Fasilitas tersebut merupakan program Disperindag pada tahun 2016 yang diperuntukan bagi pembinaan PKL warga Kota Cirebon. Para pedagang diminta tidak menjual belikan lokasi, alih pakai, merubah lokasi dan yang lainnya, jika hal itu dilakukan maka Disperindag berhak mencabut ijin berdagang bagi PKL tersebut.
" Semuanya disediakan dan dikelola oleh forum PKL, jadi biar mereka yang bertanggung jawab. Kalau ternyata disalahgunakan maka kami akan cabut ijinnya karena sifatnya pinjam pakai, " tambahnya.
Bagi pedagang yang masih membandel berjualan di depan alun - alun Kejaksan maka Diperindag akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk segera ditertibkan karena sudah merusak keindahan Kota Cirebon.








Tidak ada komentar
Posting Komentar