Header Ads


Satpol PP Kota Cirebon Tegur Pedagang Buah Di Jalan Siliwangi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Satpol PP Kota Cirebon terus memberikan teguran kepada pedagang buah yang berada di sepanjang ruas jalan Siliwangi, pasalnya keberadaan mereka cukup mengganggu pengguna jalan dan jalan Siliwangi merupakan kawasan zona merah sehingga dilarang pedagang PKL berjualan di tempat tersebut. 

Kasat Pol PP Kota Cirebon Andi Armawan menyampaikan, hampir setiap hari PKL diberikan pemahaman mengenai larangan berjualan disepanjang ruas jalan Siliwangi, namun pedagang tetap memaksa berdagang meski sudah diberikan himbauan. 

" Kami melihat jika keberadannya sudah banyak dan menganggu, mereka pedagang buah dan PKL, kami berikan pemahaman, bahwa berdagang di trotoar itu dilarang, apalagi sampai menganggu. Pemahaman itu terus kami berikan agar mereka mengerti, " kata Andi siang tadi kepada CR, Senin (20/2/17). 

Andi menilai pola pembeli yang menganggap pedagang sebagai " Drive Thru " cukup menganggu pengguna jalan lainnya, apalagi kondisi ini dilakukan pada kondisi lalu lintas tengah padat sehingga mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang. 

" Pembeli ini keterlaluan, mereka berhenti sembarangan untuk membeli, kemudian tidak turun, ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, apalagi jalan Siliwangi adalah jantungnya Kota Cirebon, " tambahnya. 

Andi mengancam akan menertibkan jika sosialiasi sudah dilakukan namun tidak didengar oleh para pedagang buah dan PKL disepanjang ruas jalan Siliwangi. Selain mengganggu keindahan Kota Cirebon, keberadaannya pun cukup membuat jantung Kota menjadi kumuh. 

" Kalau mereka tidak memahami maka kami akan tertibkan, " ancamnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.